No
|
Jabatan
|
Tugas
|
1.
|
Kepala Badan
|
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang bidang mutasi, pengadaan, dan informasi, serta pengembangan kompetensi SDM aparatur;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang mutasi, pengadaan, dan informasi, serta pengembangan kompetensi SDM aparatur;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang mutasi, pengadaan, dan informasi pegawai serta pengembangan Kompetensi SDM aparatur;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang mutasi, pengadaan, dan informasi pegawai serta pengembangan Kompetensi SDM aparatur;
- penyelenggaraan urusan administrasi badan;
- pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
|
2.
|
Sekretaris
|
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- mengoordinasikan kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- mengoordinasikan penyusunan rencana, program, anggaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
3.
|
Subbag Perencanaan Program dan Keuangan
|
Uraian tugas Sub Bagian Perencanaan, Program dan Keuangan :
- melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Perencanaan, Program dan Keuangan;
- melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, rencana kerja tahunan, dan rencana umum pengadaan;
- menyiapkan bahan penyusunan laporan;
- melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- menyiapkan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- melakukan penyusunan laporan kinerja lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia meliputi LAKIP, LPPD, IKU, Perjanjian Kinerja;
- melaksanakan urusan administrasi keuangan;
- melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
- melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;
- melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
- melakukan penyusunan laporan keuangan;
- melakukan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Perencanaan, Program dan Keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
4.
|
Subbag Umum dan Kepegawaian
|
Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
- melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- melakukan urusan tata usaha, persuratan dan kearsipan;
- melakukan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
- melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
- melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai serta urusan kepegawaian lainnya;
- menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
- mengoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi;
- melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
- melakukan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
- melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
- melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
- melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik daerah;
- melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
- melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- melakukan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
5.
|
Bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi Pegawai
|
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi Pegawai menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang mutasi, pengadaan dan informasi pegawai;
- pemberian dukungan, pengawasan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang mutasi, pengadaan dan informasi pegawai;
- mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang mutasi, pengadaan dan informasi pegawai;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan mutasi, pengadaan dan informasi pegawai meliputi mutasi pegawai, kenaikan pangkat, pensiun, pelantikan pejabat, status kepegawaian, pembinaan disiplin, bimbingan dan konseling, pelaksanaan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin, penilaian kinerja pegawai, pengolahan data dan informasi kepegawaian, pengelolaan dokumen pegawai, peningkatan kesejahteraan pegawai serta fasilitas lembaga profesi ASN;
- penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan mutasi, promosi, penyelenggaraan pengadaan Pegawai ASN, administrasi pensiun, pengelolaan data, dokumen, serta penyusunan informasi kepegawaian;
- verifikasi dokumen mutasi pegawai, kenaikan pangkat, pembinaan disiplin, bimbingan dan konseling, pelaksanaan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin, penilaian kinerja pegawai, administrasi pensiun, database dan informasi kepegawaian, peningkatan kesejahteraan pegawai serta fasilitas lembaga profesi ASN;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang mutasi, pengadaan, informasi pegawai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
6.
|
Sub Bidang Mutasi dan Promosi Pegawai
|
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, mengoordinasikan, mengumpulkan, meneliti, menyiapkan dan memproses mutasi dan promosi pegawai;
- melaksanakan proses usulan kenaikan pangkat seluruh PNS;
- mengoordinasikan dan memproses pindah wilayah dan unit kerja pegawai baik masuk maupun keluar;
- mengumpulkan, meneliti dan menyiapkan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan fungsional;
- menyelenggarakan pelantikan jabatan,
- menyiapkan bahan rapat badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan;
- memfasilitasi pembentukan tim penilaian angka kredit jabatan fungsional tertentu;
- memproses usulan pensiun PNS, pengelolaan administrasi pensiun PNS, dan membuat daftar penjagaan pensiun;
- memproses usulan kartu istri / kartu suami, dan kartu pegawai/kartu pegawai elektronik;
- melaksanakan promosi ASN;
- memproses usulan peninjauan masa kerja;
- memproses usulan pencantuman gelar;
- evaluasi dan pelaporan kegiata mutasi dan promosi pegawai; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
7
|
Sub Bidang Pengadaan dan Penilaian Kinerja Pegawai
|
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, mengoordinasikan rencana kebutuhan ASN, jenis dan jumlah formasi jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN;
- penyelenggaraan seleksi penerimaan ASN, pelayanan administrasi penerimaan dan pengangkatan ASN;
- menyiapkan usulan penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK;
- menyiapkan bahan dan menyusun analisis penataan PNS;
- mengolah bahan administrasi pembinaan disiplin dan memproses penjatuhan hukuman disiplin pegawai sesuai perundang-undangan yang berlaku;
- memverifikasi draft keputusan penjatuhan hukuman disiplin;
- memverifikasi tingkat kehadiran aparatur;
- melakukan penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
- membuat informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur;
- menganalisis, evaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja aparatur;
- melaksanakan pembinaan dan bimbingan konseling;
- melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi peraturan kepegawaian;
- menyelenggarakan ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas;
- menyiapkan bahan pemberian penghargaan tanda jasa kepada pegawai yang berprestasi;
- memproses usulan cuti ASN, sumpah janji PNS, dan ijin perceraian;
- memfasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
8
|
Sub Bidang Informasi, Data dan Dokumen Pegawai
|
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian;
- mengelola, memelihara dan mengembangkan database sistem informasi kepegawaian dalam rangka pelayanan data pegawai serta penjagaan keamanan jaringan dan database pegawai;
- melakukan pemutakhiran dan verifikasi data kepegawaian, peta jabatan, daftar urut kepangkatan;
- memproses perbaikan data dan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat;
- melakukan penyusunan laporan data kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan dokumen, arsip kepegawaian dan publikasi melalui media online dan/atau offline;
- mengelola informasi pendidikan ikatan dinas;
- evaluasi dan pelaporan sistem informasi kepegawaian;
- menyusun dan mengarsipkan file pegawai termasuk pemeliharaan data/file dan tempat penyimpanan serta pengembangan sistem pengelolaan data/file pegawai;
- melakukan pemutakhiran dokumen, arsip serta publikasi dan informasi kepegawaian;
- evaluasi dan pelaporan pengelolaan dokumen, arsip serta publikasi dan informasi kepegawaian,
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
9
|
Bidang Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur
|
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi SDM aparatur meliputi perencanaan analisa kebutuhan dan evaluasi diklat, penyelenggaraan diklat pegawai, dan pengembangan Kompetensi pegawai;
- pemberian dukungan, pengawasan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi SDM aparatur meliputi perencanaan analisa kebutuhan dan evaluasi diklat, penyelenggaraan diklat pegawai, pengembangan kompetensi pegawai;
- penyelenggaraan pengembangan kompetensi SDM aparatur meliputi perencanaan analisa kebutuhan dan evaluasi diklat, penyelenggaraan diklat pegawai, pengembangan kompetensi pegawai;
- mengoordinasian pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan kompetensi SDM aparatur meliputi perencanaan analisa kebutuhan dan evaluasi diklat, penyelenggaraan diklat pegawai, pengembangan kompetensi pegawai;
- mengoordinasian dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;
- perencanaan kebutuhan diklat penjenjangan dan diklat lainnya;
- fasilitasi pelaksanaan diklat kepemimpinan, teknis – fungsional dan peningkatan kualifikasi pendidikan aparatur serta pengembangan kompetensi SDM;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang
pengembangan kompetensi SDM aparatur meliputi perencanaan analisa kebutuhan dan evaluasi diklat, penyelenggaraan diklat pegawai, pengembangan kompetensi pegawai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
10
|
Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Evaluasi Diklat
|
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, mengoordinasikan, pelaksanaan dan penyelenggaraan analisa kebutuhan dan evaluasi diklat, baik diklat struktural, teknis dan fungsional serta diklat lainnya;
- melaksanakan kajian dan menyusun analisa kebutuhan dan evaluasi diklat, baik diklat struktural, teknis dan fungsional serta diklat lainnya;
- menetapkan dan menginventarisir jenis-jenis diklat struktural, teknis dan diklat fungsional;
- melakukan evaluasi dan pelaporan penyusunan analisa kebutuhan dan evaluasi diklat, baik diklat struktural, teknis dan fungsional serta diklat lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
11
|
Sub Bidang Penyelenggaraan Diklat Pegawai
|
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan diklat struktural, teknis dan fungsional serta diklat lainnya;
- menyusun panduan penyelenggaraan diklat struktural, teknis dan fungsional serta diklat lainnya;
- menyiapkan bahan-bahan diklat struktural, teknis dan fungsional serta diklat lainnya;
- menginventarisir, mengusulkan peserta diklat struktural, teknis dan fungsional serta diklat lainnya;
- menyiapkan bahan rapat Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi;
- evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan baik diklat struktural, teknis dan fungsional serta diklat lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
12
|
Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai
|
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis, mengoordinasikan, memfasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan sosial serta pemerintahan;
- menyusun standar kompetensi teknis dan manajerial;
- menganalisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi pegawai;
- menyusun daftar pesera penilaian kompetensi pegawai;
- melaksanakan kegiatan penilaian kompetensi dan seleksi jabatan;
- menganalisis, menyiapkan, memverifikasi dan memproses administrasi pelaksanaan pengembangan karier pegawai meliputi pendidikan tugas belajar, pendidikan ikatan dinas, dan ijin belajar;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan semua kegiatan pengembangan kompetensi pegawai; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|
13
|
Kelompok Jabatan Fungsional
|
- Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas teknis sesuai dengan tingkat keahlian, keterampilan dan kebutuhan.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
- Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati atas usul Kepala Badan.
- Jenis jenjang dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|