SYARAT KENAIKAN GAJI BERKALA
- Foto Copy SK CPNS/PNS.
- Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- Foto Copy Gaji berkala sebelumnya (bagi yang pernah naik gaji berkala)
- Foto Copy SKP 2 tahun terakhir.
- Foto Copy SK Mutasi (bagi yang pindah unit kerja)
- Surat Pengantar unit kerja.
- Berkas dilegalisir dan dibuat dalam rangkap 2 (dua)
