Cuti PNS
CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud antara lain :
- Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
- (melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang)
- Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri
- (melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan)
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
- Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus
- (melampirkan surat keterangan dokter spesialis)
- Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur
- (melampirkan surat keterangan dokter)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
- Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021;
Persetujuan Pemberian CLTN
Perpanjangan CLTN
Pengaktifan Kembali PNS yang Telah Selesai Menjalani CLTN
